Pengacara Hasto Serahkan 81 Halaman Kesimpulan Praperadilan, Yakin Status Tersangka Tak Sah

Ari Sandita Murti
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyerahkan kesimpulan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat 81 halaman yang isinya menyatakan status tersangka Hasto tidak sah.

"81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," ujar salah satu pengacara Hasto, Patra Zen, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, penyidik KPK lebih dulu menetapkan Hasto sebagai tersangka, setelah itu baru mengumpulkan alat buktinya. Hal itu dinilai menyalahi aturan.

Kemudian, bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti yang pernah dipergunakan untuk perkara orang lain. 

"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," ujar Patra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

20 jam lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

20 jam lalu

Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA Bupati Pati, KPK Langsung Buka Suara

23 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal