Pengacara Hasto Serahkan 81 Halaman Kesimpulan Praperadilan, Yakin Status Tersangka Tak Sah

Ari Sandita Murti
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel (foto: MPI)

Dia menerangkan, terdapat putusan suatu perkara di PN Jaksel yang menyatakan bahwa penetapan tersangka pada seseorang harus didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara dalam kasus Hasto, KPK dinilai tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Patra juga menyinggung intimidasi yang dilakukan KPK terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina.

"Sehingga kalau ditanya apakah kami optimistis, tentu saja kami berharap (gugatan dikabulkan), besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB besok," kata Patra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Budi Gunawan Jadi Wantimpres, PDIP Tegaskan Bukan Kader: Tak Punya KTA

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

6 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal