Pengacara Hasto Serahkan 81 Halaman Kesimpulan Praperadilan, Yakin Status Tersangka Tak Sah

Ari Sandita Murti
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel (foto: MPI)

Dia menerangkan, terdapat putusan suatu perkara di PN Jaksel yang menyatakan bahwa penetapan tersangka pada seseorang harus didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara dalam kasus Hasto, KPK dinilai tak pernah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Patra juga menyinggung intimidasi yang dilakukan KPK terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina.

"Sehingga kalau ditanya apakah kami optimistis, tentu saja kami berharap (gugatan dikabulkan), besok kita sama-sama dengarkan putusan pukul 16.00 WIB besok," kata Patra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Buletin
13 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Seleb
22 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal