Pengacara Jokowi Nilai Buku Putih Tak Relevan Jadi Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

Dwinarto
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Interupsi bertajuk di iNews, Kamis (21/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

Rivai mencontohkan adanya tudingan soal dokumen akademik yang dianggap tidak sah. Namun menurutnya, banyak bukti administrasi justru menunjukkan keabsahan, mulai dari tanda tangan penguji, nilai, hingga dokumen KRS.

“Kalau ada yang bilang transkrip tidak ada tanda tangan, itu bisa saja hanya lembar pertama yang muncul. Lembar berikutnya mungkin tidak ditampilkan. Jadi jangan digiring seakan-akan tidak ada bukti. Kami sudah melihat langsung dokumennya, lengkap dengan tanda tangan para dosen penguji,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh dokumen administrasi pendidikan yang dipermasalahkan kini telah disita aparat dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

“Intinya, nanti semua akan diuji di persidangan. Bukti administrasi, transaksi, sampai dokumen akademik sudah masuk. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan satu versi narasi dalam buku ini,” ucap Rivai. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Rismon soal Filosofi Buku Jokowi's White Paper: Menjawab Konflik Abu-Abu terkait Ijazah Palsu

Nasional
6 hari lalu

Eks Penyidik KPK Harap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Terang Benderang

Nasional
6 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Sebut Proyek Whoosh Ambisi Jokowi: Kini Jadi Problem Bangsa!

Nasional
6 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal