Pengacara Jokowi Nilai Buku Putih Tak Relevan Jadi Dasar Hukum, Ini Penjelasannya

Dwinarto
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara dalam program Interupsi bertajuk di iNews, Kamis (21/8/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menegaskan kemunculan Buku Jokowi's White Paper usai polemik Jokowi Undercover tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Setelah Jokowi Undercover Terbit Buku Putih' di iNews, Kamis (21/8/2025).

Rivai menuturkan, dalam hukum pidana, penilaian hakim akan berpatokan pada fakta-fakta yang terjadi sebelum dan saat delik berlangsung, bukan pada temuan atau klaim yang muncul berbulan-bulan kemudian.

“Kami yakin ini tidak akan berkaitan dengan perkara, karena tata waktunya berbeda. Hakim akan melihat apa yang terjadi sebelum dan ketika delik terjadi, bukan setelahnya,” ujar Rivai.

Dia juga mengkritisi metode penelitian yang menjadi dasar buku tersebut. Menurutnya, penelitian seharusnya menyajikan faktor pembanding dan memberikan ruang bagi pihak lain untuk menanggapi, termasuk pihak kampus dan tokoh akademik terkait.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rismon soal Filosofi Buku Jokowi's White Paper: Menjawab Konflik Abu-Abu terkait Ijazah Palsu

Nasional
5 hari lalu

Eks Penyidik KPK Harap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Terang Benderang

Nasional
5 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Sebut Proyek Whoosh Ambisi Jokowi: Kini Jadi Problem Bangsa!

Nasional
5 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Nasional
12 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal