JAKARTA, iNews.id – Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons pernyataan kubu tersangka Roy Suryo Cs yang mengkritik pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dinilai prematur dan terburu-buru oleh kubu Roy Suryo Cs.
“Saya tidak mengerti, apakah justru para tersangkanya tidak serius, dua bulan lho. Atau penyidiknya yang tidak serius. Kalau penyidiknya tidak serius boleh silakan dikritisi penyidiknya, saya juga tidak mau ada sebuah proses perkara tidak equal yah,” ujar Rivai dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rivai, ia tak memahami letak persoalan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kubu Roy Suryo Cs hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia hanya menyoroti bahwa kasus telah berjalan selama dua bulan sejak Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dipertanyakan apakah penyidiknya yang memang tidak serius atau justru kubu Roy Suryo Cs yang tidak serius dalam perkara tersebut.
“Pada intinya begini, pemeriksaan tersangka kan sudah dilakukan di bulan November, sudah 2 bulan. Sejak itu kita mendengar tersangka akan mengajukan saksi dan ahli, sampai 2 bulan tidak kunjung juga, persoalannya di mana,” tuturnya.