Meski begitu, sebagai korban pihaknya memiliki hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendesak agar kasus dugaan ijazah Jokowi tersebut segera disidangkan.
Bahkan, pihaknya sempat mempertanyakan hal itu kepada polisi lantaran kasus sudah berjalan selama dua bulan tanpa kepastian hukum.
“Tapi kembali lagi, kami sebagai korban juga punya hak loh di UU Perlindungan Saksi dan Korban, hak untuk segera perkara ini disidangkan. Kami juga mendesak memang penyidik, ini sudah dua bulan, tidak ada kejelasan. Bahkan kami menyayangkan kok saksi ahlinya malah dibawa-bawa ke gelar (perkara), padahal gelar itu tidak mengikat, harusnya dituangkan dalam BAP baru di situ mengikat secara pro justitia,” katanya.
Oleh sebab itu, tambahnya, pihaknya mempersilakan jika kubu Roy Suryo Cs mengkritik ataupun mengajukan keberatan terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan ijazah Jokowi itu.
“Jadi soal itu silakan saja kalau memang ada keberatan, tapi di sisi lain kami ingin ini ada kepastian, jangan menjadi alasan untuk menunda-nunda,” katanya.