"Betul terlalu ringan, saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," kata Martin.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana 8 tahun penjara. Ricky dan Kuat juga berencana mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.