Pengacara Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Harusnya Dituntut 20 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Ricky Rizal (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak merespons tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Martin merasa tuntutan itu belum memberikan rasa keadilan.

Dia menilai Kuat dan Ricky seharusnya layak dituntut hingga 20 tahun penjara.

"Menurut pandangan kami, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat indonesia yang mencintai keadilan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," ujar Martin saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Martin merasa, tuntutan JPU terhadap Kuat dan Ricky masih terlalu ringan. Dia khawatir tuntutan akan berdampak bagi persepsi publik.

Persepsi yang dimaksud yakni publik akan mengganggap pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan ringan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal