Pengacara Ketua RT Abdul Pasren Akan Somasi Pembuat Ujaran Kebencian hingga Intimidasi

Binti Mufarida
Pengacara Ketua RT Abdul Pasren, Elza Syarief dalam dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Kasus Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.  (Foto MPI).

“Kita berpegang pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena BAP itu hanya pengantar dan sudah diuji, praperadilan ditolak.”

Elza pun membantah keterangan dari lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi yang mengatakan saat kejadian pembunuhan mengaku menginap di rumah Abdul Pasren. Namun saat di pengadilan tidak ada kesesuaian antar terdakwa. 

“Bilang ada bakar-bakar ayam dan sebagian ada bilang beli nasi kuning, jadi enggak match. Nanti saya lihat bacakan pertimbangan dari majelis hakim ya, tidak ada persesuaian,” pungkasnya.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas

57 tahun lalu

Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Jasman Panjaitan Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Proyek Gagal: Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal