Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Antara
Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro (kanan). (Foto: Istimewa)

Dia memastikan, Kivlan tidak memiliki senjata atau pun menyimpannya. Seseorang yang bekerja dengan Kivlan lah yang memiliki senjata api tersebut.

Kivlan, menurut Djudju, juga mengenal empat dari enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan. "Pak Kivlan tau (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," Djuju.

Djuju mengatakan, salah satu tersangka yang bernama Armi pernah bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zen selama tiga bulan. "Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

1 hari lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

2 hari lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal