Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Antara
Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro (kanan). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Kivlan Zen. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu, 29 Mei 2019 sore. Penangkapan dan penetapan tersangka itu dilakukan usai Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.

Dia menjelaskan, Kivlan disangka dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan mengenai pihak yang melaporkan, dia megungkapkan, penyidik sendiri dengan status laporan tipe A.

"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," tutur Djudju.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

1 hari lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

2 hari lalu

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, 41 Lainnya Tunggu Evakuasi

2 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal