Tak hanya itu, pernyataan Wahyu yang menganggap keterangan Kodir rekayasa juga dinilai tendensius.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," terang Irwan.
Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diduga melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.