"Atau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," katanya.
Usai persidangan beragendakan pembacaan duplik itu selesai digelar, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel lantas menunda persidangan untuk digelar kembali pada dua pekan mendatang.
Adapun agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim terhadap Agus Nurpatria.
"Menjadi giliran kami tuk mempertimbangkan, untuk itu sidang kita tunda di tanggal 23 Februari 2023, begitu yah dengan agenda putusan," katanya.