Pengacara Minta Hakim Bebaskan Agus Nurpatria dari Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Ari Sandita Murti
Agus Nurpatria meminta dibebaskan dari segala dakwaan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Agus Nurpatria telah membacakan dupliknya di persidangan Kamis (9/2/2023). Hakim diminta membebaskan Agus dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Agus meminta, agar majelis hakim memutus perkara kliennya itu dengan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja sebagaimana mestinya.

Pengacara membawakan dalil Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Agus di persidangan, Kamis (9/2/2023).

Ketiga, hakim diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak Agus Nurpatria dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Keempat membebaskan dan melepaskan Agur Nurpatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
10 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Nasional
11 bulan lalu

6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Nomor 4 Pecah Bintang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal