JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (27/12/2023). Firli juga akan hadir dalam sidang Dewas KPK beragenda pembacaan putusan etik.
"Iya, dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai ya kita hadir nanti (sidang etik KPK), enggak ada masalah, hadir," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Ian mengatakan akan membawa bukti-bukti baru saat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri tersebut.
"Kan keterangan tambahan, ya pastilah kita bawa bukti-bukti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan setelah sebelumnya Firli Bahuri absen dari pemanggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
Firli bakal diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimilik istri, anak serta keluarga Firli.
"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).