Lisa dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua pihak gagal berdamai.
Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA untuk membuktikan status anak inisial CA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak Ridwan Kamil.