JAKARTA, iNews.id - Pengacara Pegi Setiawan, Yanti Sugianti merasa heran pelimpahan berkas kliennya di kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky terburu-buru. Padahal, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai lemah.
"Iya, betul ada apa, memang ini terburu-buru, padahal sih kita melihatnya itu bukti-bukti sangat lemah dari pihak kepolisian. Tahu sendiri waktu di press release itu buktinya cuma KTP, ijazah, tidak ada bukti yang terkait pada pembunuhan," ujar Yanti, Kamis (20/6/2024).
Menurut Yanti, polisi tidak transparan dalam menangani perkara kliennya.
"Jika memang buktinya lemah, tolong Pegi segera dibebaskan, kami sebagai tim kuasa hukum yakin Pegi Setiawan bukan orang dimaksud," katanya.
Dia menegaskan, Pegi tak mengenal Vina dan Eky sehingga tak mungkin berencana membunuh keduanya. Pada saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky terjadi, kliennya tengah berada di Bandung dan dibuktikan melalui postingan-postingan di akun Facebook serta keterangan saksi-saksi.
"Jauh beda dengan DPO dalam putusan yang sudah inkrah, alamatnya berbeda dan ciri-cirinya berbeda. Maka itu, kami harap Kapolri harus menindak tegas pada oknum yang terlibat manakala adanya rekayasa di dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky," katanya.
Yanti menjelaskan, kasus pembunuhan Vina dan Eky berawal dari keterangan saksi Aep, Dede, hingga Liga Akbar. Saksi Aep dan Dede diragukan kebenarannya lantaran keduanya tak hadir saat 8 terpidana menjalani persidangan.
"Liga Akbar kemarin sudah mencabut BAP di keputusan inkrah itu karena dia tak tahu menahu sebenarnya tentang masalah ini. Berarti kan ini ada (dugaan) rekayasa. Apalagi, 2 DPO dihilangkan, Dani dan Andi, jika 2 DPO itu fiktif berarti Pegi itu fiktif juga," kata dia.