Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

Nur Khabibi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Lisa dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret Lingkaran Setan

57 tahun lalu

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

57 tahun lalu

Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal