JAKARTA, iNews.id - Tia Rahmania menegaskan tuduhan menggelembungkan suara Pemilu Legislatif 2024 fitnah. Faktanya Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu.
"Hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024," kata Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, Kamis (26/9/2024).
Tia Rahmania dipecat PDI Perjuangan sehingga pelantikannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1 dibatalkan. Tia akan digantikan oleh Bonnie Triyana.
"Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten," ujar dia.
Dia menjelaskan, dugaan pergantian Tia Rahmania di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai tak sesuai dengan fakta. Tia dituduh menggelembungkan suara dengan mengambil suara dari calon lain.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.