Pengacara Sebut Bawaslu Tak Temukan Fakta Tia Rahmania Gelembungkan Suara Pileg 2024

Achmad Al Fiqri
Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

JAKARTA, iNews.id -Tia Rahmania menegaskan tuduhan menggelembungkan suara Pemilu Legislatif 2024 fitnah. Faktanya Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu. 

"Hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024," kata Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, Kamis (26/9/2024).

Tia Rahmania dipecat PDI Perjuangan sehingga pelantikannya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten 1 dibatalkan. Tia akan digantikan oleh Bonnie Triyana.

"Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten," ujar dia.

Dia menjelaskan, dugaan pergantian Tia Rahmania di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai tak sesuai dengan fakta. Tia dituduh menggelembungkan suara dengan mengambil suara dari calon lain. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Istana Sambut Positif Prabowo-Megawati Mau Bertemu Lagi: Silaturahmi Lancar

5 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

7 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal