JAKARTA, iNews.id - PDIP menjelaskan polemik pemecatan kadernya, Tia Rahmania yang berujung pembatalan menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Penjelasan disampaikan lantaran muncul tudingan pemecatan atas dasar kritik Tia terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang viral.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari permohonan sengketa di internal partai. Prosesnya sudah berlangsung sejak lima bulan lalu.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten. Putusan itu menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I bersalah memindahkan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024 lalu.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.
Menurut Ronny, PDIP lantas menyidangkan gugatan Bonnie. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi penggelembungan suara.