Pengacara Sebut Penyidik Tak Mampu Buktikan Surat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Irfan Ma'ruf
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di PN Bandung. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka kliennya pada tahun 2016. Kliennya juga tidak pernah diperiksa usai kejadian pembunuhan Vina dan Eky

Toni mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memenuhi dua unsur. Salah satunya harus menjalani pemeriksaan.

"Pertama seseorang harus tersangka dan kedua harus diperiksa. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka 2016," kata Toni dalam iNews TV, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan jika penetapan DPO pada 15 September 2016, saat itu masih berlaku peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Dalam Pasal 31 ,tersangka yang dipanggil tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Buletin
9 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
1 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal