JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dengan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka, kewenangan memberikan arahan kepada jaksa terkait perbaikan surat dakwaan berada pada hakim.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan menilai hakim tidak pernah memberikan perintah tersebut dalam putusan sela perkara yang menjerat kliennya.
"Kami berpendapat, yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat pada penuntut umum memperbaiki surat dakwan itu hakim. Jadi, penuntut umum memperoleh wewenangnya dari hakim dan hakim tidak pernah dalam putusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum melakukan perbaikan," ujar Wirawan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Wirawan mengatakan, pihaknya mengajukan koreksi melalui praperadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela dalam perkara tersebut. Dia menilai jaksa tidak dapat melakukan perbaikan surat dakwaan secara mandiri tanpa adanya kewenangan dari hakim.
"Kalau dia menjalankan perlawanan ke pengadilan tinggi, ketika pengadilan tinggi menyatakan menolak perlawanan dari penuntut umum maka case closed, selesai di situ. Tetapi kalau dia melakukan revisi seperti sekarang ini, itu harus kami koreksi, revisi itu tidak bisa dia jalankan secara mandiri, harus ada pemberian kewenangan untuk melakukan revisi itu dari hakim, nah ini tidak ada dalam putusan sela," tuturnya.