Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

Ari Sandita Murti
Pengacara Dokter Tifa (tengah), Wirawan Adnan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: Ari Sandita)

Sementara itu, pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri mengatakan apabila dalam putusan sela hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, maka menurutnya tidak dapat diperbaiki.

Dia menjelaskan, putusan sela justru memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan perlawanan melalui upaya hukum banding, bukan memperbaiki surat dakwaan.

"Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" katanya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

12 jam lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

13 jam lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

17 jam lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal