JAKARTA, iNews.id – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dalam permohonannya, pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, meminta hakim menyatakan status hukum kliennya sebagai tersangka dan terdakwa melawan hukum serta batal demi hukum setelah adanya putusan sela.
"Halaman 7 pada petitum nomor 3, semula berbunyi memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dan seterusnya menjadi menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela nomor 302 Pid B 2026 PN Jakarta Timur tanggal 21 juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan hukum dan batal demi hukum," ujar Wirawan saat membacakan petitum permohonan praperadilan dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
Pertama, mereka meminta hakim menyatakan proses penuntutan yang dilakukan Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum karena melanggar Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juncto Putusan Sela Nomor 301/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026.