Pengacara Tom Lembong Singgung Ada Tebang Pilih: Menteri Lain Tak Diperiksa

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (foto: MPI)

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ari.

Tim pengacara menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Pengacara meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

21 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

23 jam lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal