JAKARTA, iNews.id - Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, mengungkap hubungan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo (20) sudah berakhir. Keduanya sudah tidak berpacaran.
Mangatta Toding Allo mengatakan, hubungan keduanya sudah berakhir bahkan sebelum dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum.
“Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini,” kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu, AG dan Mario Dandy Satriyo diketahui masih berstatus pacaran.
Atas kasus ini, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.