Selain itu, Melissa mempertanyakan nominal tetap kerugian dalam kasus yang menjerat Yaqut.
"Potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potensial loss, bukan actual loss sebagaimana yang diamanahkan keputusan MK. Mereka juga menunjukkan yang menandatangani surat penetapan tersangka, di mana kami tidak pernah dapat itu," kata Mellisa.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berlanjut, Rabu (4/3/2026). KPK memberikan jawaban atas gugatan Yaqut.
KPK pun membeberkan kerugian keuangan yang muncul imbas kasus tersebut.