Pengadaan Mobil Dinas Jeep, Sekda DKI : Pak Heru Budi Hanya Minta Disediakan Kijang Innova

Muhammad Refi Sandi
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menjelaskan soal pengadaan mobil dinas. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI 1. Saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) 

“Pada saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menambahkan bahwa Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova. Namun, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ucapnya.

Joko mengatakan bahwa Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan. 

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep dan Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” tegas Sekda Joko.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

DPR Dukung Maung Jadi Mobil Dinas Menteri: Bentuk Kebanggaan ke Produk Lokal

Nasional
2 bulan lalu

Stafsus Bantah Rombongan AHY Salip Mobil Sri Sultan HB X: Bisa Dicek Nomor Pelatnya

Buletin
2 bulan lalu

Viral Mobil Dinas Wakil Bupati Maros Lawan Arah, Picu Perdebatan Etika Pejabat

Megapolitan
2 bulan lalu

Respons Pramono soal 2 Mobil Dinas Melintas di Jalur Layang Transjakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal