Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ustaz Yusuf Mansur

Arif Budianto
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. (Foto: MPI)

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.  Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustaz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis hakim PN Jakarta Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Nasional
9 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Bisnis
10 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Best Unit Link Awards 2026 dari Investortrust–Infovesta

Nasional
12 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal