Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ustaz Yusuf Mansur

Arif Budianto
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. (Foto: MPI)

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.  Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustaz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis hakim PN Jakarta Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Capaian Positif! Investasi Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja di 6 Bulan Pertama 2026

1 hari lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

2 hari lalu

MNC University dan MNC Sekuritas Gelar Kuliah Umum Having Fund 2026: Tingkatkan Inklusi Keuangan Mahasiswa

2 hari lalu

Prabowo Terbang ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal