Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding Ustaz Yusuf Mansur

Arif Budianto
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. (Foto: MPI)

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.  Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustaz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut. Kini, PT DKI pun mengabulkan banding Ustaz Yusuf Mansur dan membatalkan vonis hakim PN Jakarta Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

Nasional
3 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Bisnis
6 hari lalu

Ayo Merapat ke IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Cara Simpel Pakai Bollinger

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub-KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal