Dia juga menyampaikan, pihaknya hingga saat ini telah menerima laporan upaya banding Ahmad Dhani. Kendati demikian, berkas tersebut belum masuk ke pengadilan tinggi.
"Berkasnya belum sampai sesuai dengan PP 21 dan peraturan menteri kehakiman itu menyebutnya paling lama 2 minggu setelah upaya hukum berkas segera dikirimkan kepada kami," ujar Syahrial.
Mendengar penjelasan itu, Fadli pun kemudian membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diketahui saat itu penetapan hakim tidak disiarkan sebelum ada putusan.
"Lantas sekarang Ahmad Dhani ditahan atas dasar apa? Apakah Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan perintah penahanan, karena ini menyangkut hak asasi manusia," kata anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini.
Menjawab pertanyaan itu, Syahrial pun menyarankan kepada rombongan Fadli Cs, jika ada yang dinilai tidak tepat dalam proses hukum Ahmad Dhani, untuk segera memuatnya dalam memori banding.
"Itu harus dilaksanakan, silakan diungkapkan dalam memori banding. Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai," kata Syahrial.