Pengadilan Tinggi DKI Ungkap Alasan Penahanan Ahmad Dhani

Felldy Aslya Utama
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat menerima kunjungan Wakil Ketua DPR Fadil Zon yang menanyakan penetapan penahanan Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019). (foto: Ist)

Dia juga menyampaikan, pihaknya hingga saat ini telah menerima laporan upaya banding Ahmad Dhani. Kendati demikian, berkas tersebut belum masuk ke pengadilan tinggi.

"Berkasnya belum sampai sesuai dengan PP 21 dan peraturan menteri kehakiman itu menyebutnya paling lama 2 minggu setelah upaya hukum berkas segera dikirimkan kepada kami," ujar Syahrial.

Mendengar penjelasan itu, Fadli pun kemudian membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diketahui saat itu penetapan hakim tidak disiarkan sebelum ada putusan.

"Lantas sekarang Ahmad Dhani ditahan atas dasar apa? Apakah Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan perintah penahanan, karena ini menyangkut hak asasi manusia," kata anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini.

Menjawab pertanyaan itu, Syahrial pun menyarankan kepada rombongan Fadli Cs, jika ada yang dinilai tidak tepat dalam proses hukum Ahmad Dhani, untuk segera memuatnya dalam memori banding.

"Itu harus dilaksanakan, silakan diungkapkan dalam memori banding. Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai," kata Syahrial.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Fadli Zon: Peradaban Indonesia Tak Bisa Dipisahkan dari Agama Buddha

Motor
16 hari lalu

Viral Ahmad Dhani Jajal Motor Legendaris Soeharto, Pelat Nomor Mati Jadi Sorotan!

Nasional
22 hari lalu

10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Jasa-Jasa Mereka Jelas

Nasional
22 hari lalu

Fadli Zon Ungkap Gelar Pahlawan untuk Soeharto Lewati Kajian Panjang, Libatkan Sejarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal