Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mendokumentasikan jasad Lilis, ibu kandungnya dengan telepon selulernya untuk menjadi bukti kenang-kenangan kepuasan dendamnya terlampiaskan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, petugas masih memeriksa salah satu pelaku lainnya, Cahya yang merupakan ayah kandung Yanti. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui memiliki pelaku ini (Cahya) utang sebesar Rp9 juta dan didesak harus segera membayar,” ujarnya.
Dia mengatakan, kejadian tersebut murni pembunuhan berencana dan Yanti merupakan otak dari aksi sadis tersebut. Pelaku sudah dipenuhi dengan rasa dendam kepada ibunya, sehingga nekat menghabisi nyawa ibunya dengan cara dicekik terlebih dahulu saat tengah tertidur. Anak kandungnya juga agar tidak berisik turut dihabisi dengan cara yang sama.
Yanti kemudian bersekongkol dengan ayahnya dengan memberikan emas hasil curian milik korban untuk membantu menghilangkan jejak korban dengan secara bersama-sama memutilasi, membakar dan menguliti jasadnya, bahkan sisa potongan jasad korban lainnya pelaku merendamnya di dalam rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pembunuhan sadistis itu ditahan di Mapolres Cianjur. Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.