Pengalaman Buruk di 2019, Mantan Petugas Penyelenggara Gugat Format Pemilu Serentak 2024 ke MK

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ist)

Pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu, dianggap memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tanpa menghitung secara cermat beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

"Di dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa keserentakkan pemilu tidak menggabungkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRR Kabupaten/Kota," tutur dia.

Heroik melanjutkan, pemohon melihat dengan menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu. Terkait format keserentakan seperti apa yang akan dipilih, dipersilahkan pembentuk undang-undang memilih.

"Sepanjang tidak menyerentakan Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD), bersamaan dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
10 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
12 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
12 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal