Trubus meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, perpindahan ASN ke IKN tidak akan menjadi agenda prioritas Prabiwo.
"Pemerintah ke depan ini akan jauh lebih mempertimbangkan aspek anggaran. Logika yang dipakai begini kan, Pak Prabowo terpilih sekarang, bagaimana juga dia memikirkan bisa tepilih kedua kalinya dong. Kalau dia buat aturan memberatkan, dia akan khawatir," ucapnya.
Dia menilai, sanksi yang termuat dalam PP tersebut bisa berubah. Bahkan, kata Trubus, PP itu bisa direvisi bila digunakan untuk menekan ASN agar pindah ke IKN.
"Oh iya, pasti berubah. Kalau saya melihat pasti akan berubah. Apalagi cuma PP begitu, direvisi, karena dari sisi efektivitasnya sendiri nggak akan. Kalau itu nanti diterapkan dalam konteksnya ASN dipaksa untuk itu, menimbulkan kegaduhan, keresahan. Kalau ASN nggak mau, bisa aja gugat PP itu ke MA, selesai," kata dia.
Diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat sanksi bagi ASN. Setidaknya, ada kategori sanksi bagi ASN yang termuat dalam beleid tersebut yakni sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.
Sanksi disiplin ringan, diberikan hukuman berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.
Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.