Pengamat Nilai Sanksi bagi ASN yang Enggan Pindah ke IKN Tak Efektif: Cuma Lip Service

Achmad Al Fiqri
Pengamat menilai aturan sanksi bagi ASN yang enggan pindah ke IKN tidak efektif. Beleid itu dianggap sebatas lip service. (Foto: Ilustrasi/MPI)

Trubus meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, perpindahan ASN ke IKN tidak akan menjadi agenda prioritas Prabiwo.

"Pemerintah ke depan ini akan jauh lebih mempertimbangkan aspek anggaran. Logika yang dipakai begini kan, Pak Prabowo terpilih sekarang, bagaimana juga dia memikirkan bisa tepilih kedua kalinya dong. Kalau dia buat aturan memberatkan, dia akan khawatir," ucapnya.

Dia menilai, sanksi yang termuat dalam PP tersebut bisa berubah. Bahkan, kata Trubus, PP itu bisa direvisi bila digunakan untuk menekan ASN agar pindah ke IKN.

"Oh iya, pasti berubah. Kalau saya melihat pasti akan berubah. Apalagi cuma PP begitu, direvisi, karena dari sisi efektivitasnya sendiri nggak akan. Kalau itu nanti diterapkan dalam konteksnya ASN dipaksa untuk itu, menimbulkan kegaduhan, keresahan. Kalau ASN nggak mau, bisa aja gugat PP itu ke MA, selesai," kata dia.

Diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat sanksi bagi ASN. Setidaknya, ada kategori sanksi bagi ASN yang termuat dalam beleid tersebut yakni sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.

Sanksi disiplin ringan, diberikan hukuman berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Belum Pastikan Gaji PNS Naik di 2026: Nggak Boleh Ceplas-Ceplos, Nanti Saya Dimarahi

Nasional
7 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
10 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
11 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal