Pengamat Nilai Sanksi bagi ASN yang Enggan Pindah ke IKN Tak Efektif: Cuma Lip Service

Achmad Al Fiqri
Pengamat menilai aturan sanksi bagi ASN yang enggan pindah ke IKN tidak efektif. Beleid itu dianggap sebatas lip service. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak efektif. Dia menganggap aturan itu sebatas lip service.

"Kalau saya berpendapat PP itu enggak akan dipatuhi, kan selama ini bapak itu tidak efektif untuk menegakkan kedisiplinan ASN," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Sejak pemberlakuan tiga tahun lalu, kata Trubus, PP itu tidak pernah dipatuhi. Dia menilai, aturan sanksi itu hanya kerap menyasar pada ASN golongan rendah.

"Yang sanksi ringan, berat itu cuma secara lip service, biasanya (dikenakan) kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak buah. Tetapi paling dipindah atau mutasi doang, tetapi dikembalikan lagi," ucapnya.

Trubus mengatakan, fenomena itu kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan saat pandemi Covid-19. 

"Itu waktu PSBB, ujung-ujungnya beberapa Satpol PP yang kena (sanksi) juga dikembalikan lagi. Jadi sanksi itu menurut saya hanya rambu-rambu saja, pedoman doang," ucapnya.

Apalagi, kata Trubus, sanksinya terkait perpindahan ASN ke IKN. Menurutnya, pemerintah tak akan menegakkan sanksi yang tertera dalam PP tersebut bagi ASN tak mau pindah ke IKN.

"Kalau terkait IKN itu enggak hanya akan dipatuhi, tetapi mungkin enggak akan ditegakkan oleh pemerintah," kata Trubus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal