JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak efektif. Dia menganggap aturan itu sebatas lip service.
"Kalau saya berpendapat PP itu enggak akan dipatuhi, kan selama ini bapak itu tidak efektif untuk menegakkan kedisiplinan ASN," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Sejak pemberlakuan tiga tahun lalu, kata Trubus, PP itu tidak pernah dipatuhi. Dia menilai, aturan sanksi itu hanya kerap menyasar pada ASN golongan rendah.
"Yang sanksi ringan, berat itu cuma secara lip service, biasanya (dikenakan) kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak buah. Tetapi paling dipindah atau mutasi doang, tetapi dikembalikan lagi," ucapnya.
Trubus mengatakan, fenomena itu kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan saat pandemi Covid-19.
"Itu waktu PSBB, ujung-ujungnya beberapa Satpol PP yang kena (sanksi) juga dikembalikan lagi. Jadi sanksi itu menurut saya hanya rambu-rambu saja, pedoman doang," ucapnya.
Apalagi, kata Trubus, sanksinya terkait perpindahan ASN ke IKN. Menurutnya, pemerintah tak akan menegakkan sanksi yang tertera dalam PP tersebut bagi ASN tak mau pindah ke IKN.
"Kalau terkait IKN itu enggak hanya akan dipatuhi, tetapi mungkin enggak akan ditegakkan oleh pemerintah," kata Trubus.