Pengamat Nilai Sanksi bagi ASN yang Enggan Pindah ke IKN Tak Efektif: Cuma Lip Service

Achmad Al Fiqri
Pengamat menilai aturan sanksi bagi ASN yang enggan pindah ke IKN tidak efektif. Beleid itu dianggap sebatas lip service. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak efektif. Dia menganggap aturan itu sebatas lip service.

"Kalau saya berpendapat PP itu enggak akan dipatuhi, kan selama ini bapak itu tidak efektif untuk menegakkan kedisiplinan ASN," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Sejak pemberlakuan tiga tahun lalu, kata Trubus, PP itu tidak pernah dipatuhi. Dia menilai, aturan sanksi itu hanya kerap menyasar pada ASN golongan rendah.

"Yang sanksi ringan, berat itu cuma secara lip service, biasanya (dikenakan) kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak buah. Tetapi paling dipindah atau mutasi doang, tetapi dikembalikan lagi," ucapnya.

Trubus mengatakan, fenomena itu kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan saat pandemi Covid-19. 

"Itu waktu PSBB, ujung-ujungnya beberapa Satpol PP yang kena (sanksi) juga dikembalikan lagi. Jadi sanksi itu menurut saya hanya rambu-rambu saja, pedoman doang," ucapnya.

Apalagi, kata Trubus, sanksinya terkait perpindahan ASN ke IKN. Menurutnya, pemerintah tak akan menegakkan sanksi yang tertera dalam PP tersebut bagi ASN tak mau pindah ke IKN.

"Kalau terkait IKN itu enggak hanya akan dipatuhi, tetapi mungkin enggak akan ditegakkan oleh pemerintah," kata Trubus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Purbaya Belum Pastikan Gaji PNS Naik di 2026: Nggak Boleh Ceplas-Ceplos, Nanti Saya Dimarahi

Nasional
6 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
10 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
10 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal