Dalam perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang beredar di media sosial, Sunny tertulis sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI. Mantan staf khusus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sempat beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sunny disebut oleh pengacara mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebagai perantara praktik suap antara pengembang dan DPRD DKI. Sanusi sendiri dalam kasus tersebut telah divonis tujuh tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Hukuman Sanusi kemudian ditambah menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
KPK juga sempat mencekal Sunny untuk bepergian ke luar negeri. Sunny juga sempat dihadirkan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.