Pengamat Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Lebih Tinggi dari UU, Desak KPU Patuhi

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah (cakada). Dia menilai, putusan itu berkedudukan lebih tinggi dari Undang-undang (UU) Pilkada.

Sebab, putusan MK berisi penafsiran konstitusi. "UU-nya (pilkada) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir konstitusi, konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, dia mendesak KPU mematuhi putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran cakada meski secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR.

"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan putusan MK, ya patuhi putusan MK," ujar Feri.

Dia menyebut KPU bisa mengabaikan UU Pilkada bila RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab, menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah memperburuk aturan.

"Wajib diabaikan, karena putusan MK untuk memperbaiki UU bukan sebaliknya dan KPU wajib mematuhi putusan MK," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

2 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal