Pengamat Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Lebih Tinggi dari UU, Desak KPU Patuhi

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: MPI)

Diketahui, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Hanya saja, mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan MK dalam rapat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
2 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
5 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Buletin
6 hari lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal