Pengamat Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Lebih Tinggi dari UU, Desak KPU Patuhi

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah (cakada). Dia menilai, putusan itu berkedudukan lebih tinggi dari Undang-undang (UU) Pilkada.

Sebab, putusan MK berisi penafsiran konstitusi. "UU-nya (pilkada) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir konstitusi, konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, dia mendesak KPU mematuhi putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran cakada meski secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR.

"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan putusan MK, ya patuhi putusan MK," ujar Feri.

Dia menyebut KPU bisa mengabaikan UU Pilkada bila RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab, menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah memperburuk aturan.

"Wajib diabaikan, karena putusan MK untuk memperbaiki UU bukan sebaliknya dan KPU wajib mematuhi putusan MK," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
3 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
4 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
6 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal