JAKARTA, iNews.id - Perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dinilai melanggar aturan. Perpanjangan tersebut diduga tanpa ada evaluasi dan tender terlebih dahulu.
Konsesi pengelolaan tol kepada PT Citra Marga Nusa Pala Persada dinilai menyalahi prosedur. Perpanjangan yang didapat pada masa pemerintahan Jokowi itu perlu diaudit karena perpanjangan diberikan pada 23 Juni 2020 atau 5 tahun sebelum masa konsesi berakhir 31 Maret 2025.
Pengamat kebijakan publik, Efriza, mengatakan, semestinya pemerintah melakukan evaluasi. Pasalnya hal ini terkait transparansi, keadilan dan pemanfaatan bagi masyarakat.
"Nah, kalau tidak melalui dalam hal ini konsensinya tertutup dan tiba-tiba diperpanjang, tentu saja ini bisa berdampak banyak hal. Pertama adalah kerugian negara yang sudah ditaksir oleh pemerintah, oleh BPK tepatnya kerugiannya sebesar Rp500 miliar," kata Efriza kepada iNews, Selasa (16/9/2025).
"Dan yang kedua tentu saja kalau tanpa perhitungan ini akan mengganggu nanti distribusi ekonomi dari masyarakat dan kepentingan rakyat yang dipertaruhkan," lanjutnya.