Sejak berakhirnya masa konsesi 31 Maret 2025, hasil operasional ruas tol dalam kota Cawang-Pluit seharusnya masuk kas negara. Pendapatan tol harus tetap masuk ke negara sampai pengelolaan tender ulang. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk menghindari kerugian lebih besar lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya resmi membuka penyelidikan atas perkara korupsi tol CMNP. Bahkan Kejagung telah meminta klarifikasi ke sejumlah pihak.
"Ini kan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan ini kan masih tertutup sifatnya penyelidikan," kata Anang.
Sesuai surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 330 tertanggal 25 Juli 2005 disebutkan bahwa masa pengelolaan tol dalam kota oleh CMNP berakhir 31 Maret 2025. Namun, tanggal 23 Juni 2020 konsesi itu diperpanjang hingga 31 Maret 2060 atau 35 tahun.
Hingga kini CMNP belum merespons permohonan wawancara.