Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, KH Said Aqil: Ya Salah

Widya Michella
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siradj (foto: MPI)

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi atau Pondok Habib Merah di Kabupaten Lumajang yang menikahi santriwati tanpa izin orang tua ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Meski statusnya tersangka, pengasuh ponpes tersebut belum ditahan. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melihat hasil visum korban.

“Kami telah memeriksa enam orang saksi dan melakukan visum pada korban. Berdasarkan hal itu, kami kemudian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren atau Pondok Habib Merah berinisial ME sebagai tersangka,” katanya, Senin (1/7/2024).

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap ME pada Jumat (28/6/2024) lalu, tetapi tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Seleb
9 hari lalu

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!

Seleb
10 hari lalu

Selamat! Andrew Andika Resmi Menikahi Violentina Kaif

Seleb
11 hari lalu

Profil Kim Ga Eun, Aktris Korea Selatan yang Baru Menikah di Usia 36 Tahun

Seleb
11 hari lalu

Selamat! Kim Ga Eun dan Yoon Sun Woo Akhirnya Menikah setelah 10 Tahun Pacaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal