Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, KH Said Aqil: Ya Salah

Widya Michella
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siradj (foto: MPI)

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi atau Pondok Habib Merah di Kabupaten Lumajang yang menikahi santriwati tanpa izin orang tua ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Meski statusnya tersangka, pengasuh ponpes tersebut belum ditahan. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melihat hasil visum korban.

“Kami telah memeriksa enam orang saksi dan melakukan visum pada korban. Berdasarkan hal itu, kami kemudian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren atau Pondok Habib Merah berinisial ME sebagai tersangka,” katanya, Senin (1/7/2024).

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap ME pada Jumat (28/6/2024) lalu, tetapi tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara

Seleb
10 hari lalu

Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas

Seleb
18 hari lalu

Alasan Mengejutkan Inara Rusli Datang ke Nikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana

Seleb
18 hari lalu

Istri Virgoun Lindi Fitriyana Hamil Duluan? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal