Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, KH Said Aqil: Ya Salah

Widya Michella
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siradj (foto: MPI)

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi atau Pondok Habib Merah di Kabupaten Lumajang yang menikahi santriwati tanpa izin orang tua ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Meski statusnya tersangka, pengasuh ponpes tersebut belum ditahan. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melihat hasil visum korban.

“Kami telah memeriksa enam orang saksi dan melakukan visum pada korban. Berdasarkan hal itu, kami kemudian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren atau Pondok Habib Merah berinisial ME sebagai tersangka,” katanya, Senin (1/7/2024).

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap ME pada Jumat (28/6/2024) lalu, tetapi tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Perjalanan Cinta Syed Saddiq dan Bella Astillah, Rekan Kerja Berujung Nikah

23 jam lalu

Maskawin Pernikahan Syed Saddiq dan Bella Astillah Viral, Uang Tunai Rp2 Jutaan

3 hari lalu

Perjalanan Cinta Aufar Hutapea dan Danya Assegaf, Go Public Januari Kini Resmi Menikah

3 hari lalu

Maskawin Aufar Hutapea untuk Danya Assegaf, Emas 45 Gram dan Seperangkat Alat Sholat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal