JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyidikan terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS) dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra, serta satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.
Kemudian, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), Effendi Hatta (EH) dan terakhir dari unsur swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).