Pengembangan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 13 Tersangka di DPRD Jambi

Antara
Ilma De Sabrini
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar press conference terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Jeo Fandy Yoesman diduga memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada Arfan dan kawan-kawan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," kata Agus.

Atas perbuatannya, Jeo Fandy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
5 jam lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
6 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal