Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik

Puti Aini Yasmin
Jalur Afirmasi adalah program dari pemerintah, berikut penjelasannya

Jalur Afirmasi Prioritas I

  • -Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
  • -Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • -Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
  • -Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD

Jalur Afirmasi Prioritas II

  • -Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
  • -Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
  • -Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan
  • -Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.

Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi. Sudah jelaskan jalur afirmasi adalah jalur untuk  penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah saja? Semoga menambah wawasan kamu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Mau Pakai Uang Sitaan untuk Renovasi Ribuan Puskesmas dan Sekolah

Nasional
4 hari lalu

Gibran Undang Siswa SMAN 1 Pontianak usai Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR, Beri Tips Berdebat

Nasional
5 hari lalu

Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Tembus 46.000 Tahun Ini, Perluas Akses Pendidikan Masyarakat Miskin

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal