Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik

Puti Aini Yasmin
Jalur Afirmasi adalah program dari pemerintah, berikut penjelasannya

Jalur Afirmasi Prioritas I

  • -Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
  • -Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • -Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
  • -Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD

Jalur Afirmasi Prioritas II

  • -Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
  • -Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
  • -Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan
  • -Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.

Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi. Sudah jelaskan jalur afirmasi adalah jalur untuk  penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah saja? Semoga menambah wawasan kamu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Sekolah Online Batal, Anggota DPR: Hemat Boleh tapi Jangan Korbankan Pendidikan

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Kebut Pembangunan 104 Sekolah Rakyat, Targetkan Tampung 112 Ribu Siswa

Nasional
29 hari lalu

MNC Peduli Dorong SDN Cibilik Menuju Sekolah Adiwiyata Lewat Budaya Ramah Lingkungan

Nasional
1 bulan lalu

Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual, KPAI: Jangan Ada Intimidasi kepada Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal