JAKARTA, iNews.id - Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara adalah landasan atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Pancasila terdiri dari lima sila yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara, serta filosofis berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap materi peraturan perundang-undangan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Secara keseluruhan, pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup adalah penerapan Pancasila sebagai pedoman dan prinsip utama dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, seperti dilansir dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).
Menurut Eka Periaman Zai dalam buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara (2020), Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila merupakan prinsip dasar kehidupan masyarakat Indonesia.