JAKARTA, iNews.id - Pengertian uji emisi kendaraan bermotor dan cara kerjanya akan diulas berikut ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor per 1 September 2023.
Hal tersebut tertuang pada PP No. 22 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu pada Pasal 206 menyebut setiap kendaraan atau alat transportasi darat yang menghasilkan emisi berbasis jalan diharuskan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
Uji emisi dapat dilakukan di bengkel yang terdapat di berbagai wilayah DKI Jakarta. Program uji emisi gratis tersebut didukung oleh Pemprov DKI Jakarta dan digelar pada 25-31 Agustus 2023. Namun banyak masyarakat yang belum mengerti apa itu uji emisi.
Uji emisi adalah upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin pada kendaraan, yang meliputi efisiensi pembakaran yang diuji dengan alat khusus baik itu di bengkel, dealer dan lain sebagainya.
Adapun uji emisi ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Udara. Disebutkan dalam Pasal 19 Ayat 1, kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.