Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor dan Cara Kerjanya, Yuk Ketahui!

Wikku D Nugroho
Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor. (Foto: Antara)

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda bagi para sepeda motor yakni Rp250 ribu. Sedangkan bagi para pengendara mobil diberi sanksi Rp500 ribu. 

Cara Kerja Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Mengutip buku Mahakarya Penelitian Ilmiah Juara Lomba Nasional karya Rizal Justian (2020), Jumat (1/9/2023) dalam proses uji emisi dilakukan dengan cara memanfaatkan Mesin Exhaust Gas Analysis. Ini untuk mengetahui kadar gas buang pada aerator yang digunakan.

Selama proses berlangsung, kendaraan akan ditempatkan di atas alat pengukur gas buang. Lalu kendaraan tersebut akan dinyalakan selama beberapa menit.

Setelah itu Mesin Exhaust Gas Analysis akan mengukur kadar gas buang yang dihasilkan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan Nitrogen oksida (Nox). Proses uji emisi ini umumnya memakan waktu sekitar 15-20 menit.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
9 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
1 tahun lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal