Melansir buku 'Ilmu Kewarganegaraan' karya Titik Susiatik, fungsi warga negara dalam dimensi aktif adalah warga negara terlibat dalam perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada warga negara.
Menurut Djojodiguno, fungsi warga negara dalam dimensi pasif adalah semua warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum oleh negara.
Setelah mengetahui pengertian warga negara, pelajari juga hak warga negara adalah syarat objektif dalam semua organisasi negara demokrasi. Berikut contoh hak warga negara:
1. Memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Wajib ikut dalam pembelaan warga negara
4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah