JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai respons atas maraknya penolakan dari masyarakat. Menanggapi permintaan ini DPR mempertimbangkan untuk menyetujui.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, protes yang terus bermunculan belakangan ini merupakan akumulasi kemarahan masyarakat atas sikap pemerintah dan DPR yang dinilai sewenang-wenang dalam membuat undang-undang (UU). Jika protes yang muncul tidak direspons dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan semakin menjadi.
"Pertama, masyarakat sudah kecewa dengan RUU KPK menjadi undang-undang. Sebelumnya juga kecewa atas pengesahan RUU MD3 yang hanya menguntungkan DPR. Akumuasi itu jangan sampai ditambah lagi dengan pengesahan UU KUHP itu," ujar Ujang, Sabtu (21/9/2019).
Ujang berpandangan, sikap Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sebagai sikap yang tepat. Sebab jika tidak, dikhawatirkan akan mendelegitimasi terkait kepercayaan terhadap pemerintah.
Ujang juga menyorot pasal penghinaan Presiden, di mana pasal ini sudah pernah diujikan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ternyata pemerintah dan DPR tidak melihat hal ini.