"Tapi pemerintah dan DPR grusa-grusu dengan memaksakan ingin membentengi diri agar ke depan masyarakat tidak keras mengkritik terhadap dirinya. Ini kan berbahaya karena pasal karet yang menjadi kritikan masyarakat, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Karena itu, menurut Ujang, sebaiknya pengesahan RUU KUHP yang rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (24/9/2019) dibatakan. Bahkan bila perlu Jokowi membatalkan pasal tersebut.
Menurut dia, undang-undang merupakan produk yang seharusnya dihasilkan dengan kualitas tinggi. Namun ketika segala sesuatunya dilakukan tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, maka kemungkinan besar akan terjadi deal-deal politik.
Ujang mengingatkan jangan sampai karena sembarangan dalam membuat dan mengesahkan produk undang-undang, hal ini justru menjadi tidak baik bagi sejarah parlemen perioden 2014-2019.
"Jangan sampai mereka dicatat dalam sejarah sebagai parlemen yang suul khatimah (akhir perjalanan yang buruk). Ini kan menjadi tidak baik. Di akhir masa tugas membuat kebijakan yang tidak baik," kata dia.